Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Bbu Deti Rahmawati, SH. BAMBANG IRAWAN Bin EDI SUNARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-451/L.8.17/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rahmawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN Bin EDI SUNARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN BIN EDI SUNARNO pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.15 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko Alfamart L399 yang beralamatkan di Jl. Negara Kel. Campur Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa yang berada di warung mak Abin hendak pulang ke rumah lewat belakang Toko Alfamart L399 yang beralamatkan di Jl. Negara Kel. Campur Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan. Kemudian terbesit niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di Alfamart tersebut. Sekira pukul 23.15 WIB terdakwa mengambil rokok berbagai merek rokok, korek api, parfum dan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) yang berada di etalase tempat kasir, sedangkan roti, es krim dan minuman berada di kulkas depan. Terdakwa melakukannya dengan cara masuk ke dalam alfamart dengan memanjat gubuk kayu untuk sampai ke atap alfamart, kemudian terdakwa mencongkel atap tersebut menggunakan alat besi pembuka ban. Setelah atap terbuka terdakwa menuruni loteng dengan bertumpu pada pentilasi udara dan box kabel, kemudian terdakwa mematikan CCTV di ruang kontrol dan mengambil karung untuk wadah dari barang-barang yang telah terdakwa ambil. Setelah itu terdakwa keluar melewati tempat yang sama dan menyembunyikan barang-barang yang telah terdakwa ambil di dalam panglong kosong yang berada di dekat alfamart tersebut. Keesokan harinya karena merasa tidak aman, sekira pukul 21.00 WIB barang-barang yang telah diambil terdakwa pindahkan ke daerah bedeng satu Kp. Gegung Pakuon Kec. Baradatu. Sebelum menjual barang-barang tersebut terdakwa telah tertangkap dan diamankan di Polsek Baradatu.

Akibat perbuatan terdakwa, PT . SUMBER ALFARIA TRIJAYA mengalami kehilangan barang-barang berbagai merk dan uang cash sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu), yang di tafsir kerugian dengan total sebesar Rp. 28.545.898 (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya