Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Bbu Syech Julian Hartawan, S.H., M.H. MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-448/L.8.17/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syech Julian Hartawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa Maulana Satria Bin Faizaria bersama-sama dengan Putra (DPO), pada hari Senin  tanggal  23 Oktober 2023  sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sebelumnya rekan Terdakwa PUTRA (DPO) datang kerumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa melakukan pencurian di Kp. Negara harja Kec. Pakuan ratu Kab. Way kanan, kemudian Terdakwa dan rekan Terdakwa PUTRA (DPO) menuju Kp. Negara harja Kec. Pakuan ratu Kab. Way kanan, dengan menggunakan 1 (unit) sepeda motor REVO trondol milik nenek terdakwa ,setelah sampai di Kp. Negara harja Kec. Pakuan ratu Kab. Way kanan,Terdakwa dan rekan Terdakwa PUTRA (DPO) menyembunyikan 1 (unit) sepeda motor REVO trondol yang dikendarai sebelumnya di gardu dekat rumah saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno, setelah itu Terdakwa dan rekan Terdakwa PUTRA (DPO) bersama-sama ke arah belakang rumah saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno yang disana terdapat 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH, selanjutnya Terdakwa dan rekan Terdakwa PUTRA (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V milik saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno dengan cara Terdakwa dan rekan Terdakwa PUTRA (DPO)  mendorong 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH yang telah kami ambil tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno  tersebut ke arah gardu yang sebelumnya kami menyembunyikan 1 (unit) sepeda motor REVO trondol, lalu Terdakwa step menggunakan 1 (unit) sepeda motor REVO trondol dan rekan Terdakwa PUTRA (DPO), selanjutnya kami membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V ke gudang milik rekan Terdakwa PUTRA (DPO) di Kp. Setia negara Kec. Negara batin Kab. Way kanan, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V,Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH telah kami sembunyikan di gudang milik rekan Terdakwa PUTRA (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB  kami menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V  ke rongsokan di Kp. Negara jaya Kec. Negeri besar Kab. Way kanan sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , dari hasil menjual motor tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan rekan Terdakwa Putra (DPO) mendapat  bagian sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

-------Bahwa pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 wib di rumah saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno yang beralamat di Kp. Negara Harja, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan, saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH milik saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno telah menghilang ketika saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno bangun tidur kemudian saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V,Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH milik saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno yang sebelumnya diparkirkan di halaman belakang rumah sudah tidak ada,kemudian saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno memberitahu orang tua saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno dan melakukan pencarian namun tidak ditemukan, kemudian saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno melakukan pengecekan pada kamera cctv milik Saksi NANO dan terlihat aksi terdakwa dan rekan terdakwa Putra (DPO) yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno, selanjutnya saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno melaporkan kejadian tersebut ke polsek pakuan ratu.

 

-------Bahwa berdasarkan laporan polisi LP/B-80/X/2023/LPG/RES WK/SEK PAKUAN, tanggal 23 Oktober 2023. Atas nama pelapor RIFARDO SAPUTRA BiN AGIL SUTRISNO saksi Edy Kusuma Yuda Bin Darto pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA di rumah sakit IMANUEL kota Bandara Lampung. Sebelumnya mengetahui pelaku pencurian tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperkuat keterangan dari saksi AGUS TARMIJO Bin SUJADI bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekiranya pukul 16.00 WIB, terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA pernah menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH, atas keterangan tersebut saksi Edy Kusuma Yuda Bin Darto dan rekan saksi dari Polsek Pakuan Ratu menunjukan foto-foto terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA kepada saksi AGUS TARMIJO Bin SUJADI, dan saksi AGUS TARMIJO membenarkan bahwa terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA yang telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ kepadanya,  Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta informasi dari masyarakat, saksi Edy Kusuma Yuda Bin Darto dan rekan saksi dari Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA berada di seputaran rumah sakit IMANUEL kota Bandar lampung. Kemudian saksi Edy Kusuma Yuda Bin Darto dan rekan saksi dari Polsek Pakuan Ratu mendatangi rumah sakit IMANUEL tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA tidak melakukan perlawan yang kemudian terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA langsung mengakui perbuatanya yaitu melakukan pencurian 1 (satu)unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH di rumah saksi korban yang beralamat di Kp. Negara Harja, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan,  selanjutnya terdakwa MAULANA SATRIA Bin FAIZARIA dibawa ke kantor Polsek Pakuan ratu.

 

-------Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa Maulana Satria Bin Faizaria bersama-sama dengan Putra (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V,Noka MH1WABA12WK055809, Nosin WABAE-1055812 STNK atas nama YASMIDA CQ KINASIH milik saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno adalah untuk biaya keperluan sehari-hari dan akibat dari Perbuatan Terdakwa Maulana Satria Bin Faizaria bersama-sama dengan Putra (DPO), saksi korban Rifardo Saputra Bin Agil Sutrisno mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).

                                                  

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya