Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2023/PN Bbu IQBAL PRIMAJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2023/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IQBAL PRIMAJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon di Paspor dari nama Iqbal Bin Ali Imron menjadi Iqbal Primajaya Bin Ali Imron
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kotabumi untuk menambah nama pemohon Iqbal Bin Ali Imron menjadi Iqbal Primajaya Bin Ali Imron dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak