Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2018/PN Bbu | Bank Rakyat Indonesia PERSERO, Tbk | 1.Kasirin 2.Mursiyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2018/PN Bbu | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.759.761,00 | ||||||
Petitum |
Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok + bunga secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.516 a n KASIRIN yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT; 4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.516 a n KASIRIN berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan Conservatoir Beslag untuk kepentingan PENGGUGAT; 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.516 a n KASIRIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |