Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bbu FERY SONERI 1.HENDRI als ACID
2.JOHANNES TAMRIN
3.NEDY YUNUS
4.WILIAM SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat FS.WK.10.01.2024
Penggugat
NoNama
1FERY SONERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRI als ACID
2JOHANNES TAMRIN
3NEDY YUNUS
4WILIAM SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUJARWO, S.H., M.H.HENDRI als ACID
2SUJARWO, S.H., M.H.JOHANNES TAMRIN
3SUJARWO, S.H., M.H.NEDY YUNUS
4SUJARWO, S.H., M.H.WILIAM SAPUTRA
5FAISAL, S.H., M.H.HENDRI als ACID
6FAISAL, S.H., M.H.JOHANNES TAMRIN
7FAISAL, S.H., M.H.NEDY YUNUS
8FAISAL, S.H., M.H.WILIAM SAPUTRA
9PARAMA NAWA YOGA, S.H.HENDRI als ACID
10PARAMA NAWA YOGA, S.H.JOHANNES TAMRIN
11PARAMA NAWA YOGA, S.H.NEDY YUNUS
12PARAMA NAWA YOGA, S.H.WILIAM SAPUTRA
13DEDY IRAWAN, S.H., M.H.HENDRI als ACID
14DEDY IRAWAN, S.H., M.H.JOHANNES TAMRIN
15DEDY IRAWAN, S.H., M.H.NEDY YUNUS
16DEDY IRAWAN, S.H., M.H.WILIAM SAPUTRA
17FARIEDH APRIYADI MA'RUF, S.H., M.H.HENDRI als ACID
18FARIEDH APRIYADI MA'RUF, S.H., M.H.JOHANNES TAMRIN
19FARIEDH APRIYADI MA'RUF, S.H., M.H.NEDY YUNUS
20FARIEDH APRIYADI MA'RUF, S.H., M.H.WILIAM SAPUTRA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI 1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional Armada Angkutan Batubara milik Para Tergugat yang melintas di Jalan. Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan selama proses pemeriksaan perkara ini berjalan 2. Apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakan secara sukarela, memerintahkan kepada Kepolisian RI yaitu Polres Way Kanan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional Armada Angkutan Batubara milik Para Tergugat yang melintas di Jl. Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan selama proses pemeriksaan ini berjalan 3. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat yaitu : ~ Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Slamet Riyadi Perum Aman Jaya Blok BB 1 LK 1 Rt 006 Kelurahan Pecoh Jaya Kec Teluk Betung Selatan - Bandar Lampung milik Tergugat I ~ Tanah dan bangunan yang terletak di Villa Citra II Blok 01 No. 3 Rt 08 / Rw 03 Kel. Jagabaya III Kec Way Halim - Bandar Lampung milik Tergugat II 7 ~ Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kedamaian Indah Blok CC No.6 Kedamaian - Bandar Lampung milik Tergugat III ~ Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sawo I Blok AA0 No. 07 LK II Kel. Tanjung Raya - Bandar Lampung milik Tergugat IV DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penunjukan Kantor Pengacara Fery Soneri, SH & Rekan sebagai Penasehat Hukum dan Kuasa Hendri als Acid dkk (Pengusaha Angkutan Batubara) tanggal 08 Juni 2015 antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2015 adalah SAH dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT. 3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI) terhadap Penggugat karena Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar Honorarium Advokat kepada Penggugat yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama Penunjukan Kantor Pengacara Fery Soneri, SH & Rekan sebagai Penasehat Hukum dan Kuasa Hendri als Acid dkk (Pengusaha Angkutan Batubara) tanggal 08 Juni 2015 4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil Honorarium Advokat Penggugat selama 72 bulan yang belum dibayar oleh Para Tergugat sebesar Rp. 3.600.000.000, ( tiga milyar enam ratus juta rupiah) Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan Para Tergugat secara tertulis yang dimuat dalam Surat Kabar Lampung Post dan Radar Lampung dengan ukuran seperempat halaman selama 3 (tiga) hari berturut – turut dengan Redaksional sebagai berikut :

PERMOHONAN MAAF Kami menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan Atas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Penunjukan Kantor Pengacara Fery Soneri, SH & Rekan sebagai Penasehat Hukum dan Kuasa Hendri als Acid dkk (Pengusaha Angkutan Batubara) tanggal 08 Juni 2015. Ttd HENDRI als ACID NEDY YUNUS JOHANNES TAMRIN WILIAM SAPUTRA 8 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad) Atau Apabila Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak