Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2021/PN Bbu PT. Perkebunan Nusantara III Persero PT. Bumi Madu Mandiri Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2021/PN Bbu
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Perkebunan Nusantara III Persero
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BHambang Prisantoso, S.H.,M.HPT. Perkebunan Nusantara III Persero
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Madu Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan Putusan MA No. 328 PK/Pdt/2018 tanggal 23 Mei 2018 Jo. Putusan MA No. 2212 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 Jo. Putusan PT Tanjung Karang No. 9/Pdt/2016/PT.TJK tanggal 15 Maret 2016 Jo. Putusan PN Blambangan Umpu No. 08/Pdt.G/2014/PN.Bbu tanggal  17 November 2015 tidak dapat dilaksanakan (non executable) dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Sita.Pdt.Eks/2017/PN Bbu Jo. 2/Pdt.Eks/2017/PN Bbu yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tertanggal 17 Januari 2018 tidak berkekuatan hukum karena mengandung cacat hukum;
  5. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lain dari TERLAWAN dan para TURUT TERLAWAN (uitvoerbaar bij voorrad);
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak