Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Bbu Ryko Febriando,SH MUHAMAD IQROM BIN JAYA RUPAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-449/L.8.17/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryko Febriando,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IQROM BIN JAYA RUPAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD IQROM BIN JAYA RUPAWAN bersama-sama Sdr REKO (DPO) dan Sdr ANDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Kp Negeri Baru, Kec Umpu Semenguk, Kab Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“ Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan secara melawan hukum yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.10 Wib Saksi Korban Anas Tasiya Khoirun Nisa Binti Amrullah setelah selesai melakukan Penagihan dan ingin kembali menuju ke Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), saat itu Saksi Korban Nisa diikuti oleh Sepeda Motor Honda Beat Deluxe Warna Silver yang dikendarai Oleh Sdr REKO (DPO) berboncengan dengan Sdr ANDI (DPO) dan Terdakwa IQROM kemudian tidak berselang lama menyalip Saksi Korban Nisa dan langsung menghadang sepeda Motor saksi Korban.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa IQROM langsung turun dari sebelah kiri langsung menghampiri Saksi Korban Nisa  dan menarik secara paksa tas yang dikenakannya  lalu dari sebelah kanan Sdr Andi (DPO) juga ikut turun sedangkan Sdr Reko (DPO) menunggu di sepeda motor sambil mengamati kondisi sekitar, setelah Terdakwa Iqrom mendapatkan Tas tersebut mereka bertiga langsung pergi meninggalkan Saksi Korban Nisa.

 

Bahwa dipertengahan jalan dekat jalan masuk pabrik batu, mereka berhenti dipinggir jalan dan Sdr. ANDI (DPO)  dan sdr REKO (DPO) menggeledah isi tas tersebut kemudian sesampainya di Jembatan Kali Umpu, Blambangan Umpu, Sambil sepeda motor berjalan kemudian sdr. REKO (DPO) membuang Tas milik korban dan jaket yang mereka gunakan ke Kali Umpu. Kemudian kabur melarikan diri ke Bukit Kemuning dan mereka menghitung uang tersebut berjumlah sekitar Rp. 35.000.000,-( tiga puluh lima juta rupiah).

 

Bahwa Terdakwa Iqrom mendapatkan bagian sejumlah Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus rupiah) yang mana Terdakwa belikan HP Iphone XR Warna Merah seharga Rp 4.000.000(empat juta rupiah) , sedangkan sisanya dibagi dua untuk Sdr Andi dan Sdr Reko,Bahwa yang memiliki Niat merampok yaitu Sdr Andi karena merasa dendam telah dipecat dan ingin membalas dengan cara merampok Saksi Korban Nisa yang juga pernah bekerja bersama di PT. PNM untuk melakukan penagihan.

 

Bahwa Terdakwa Iqrom, Sdr Andi (DPO) dan Sdr REKO (DPO) mengambil Uang Tunai Sejumiah Rp. 32.210.000,- (Tiga Puiuh Dua Juta Dua ratus Sepuluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Warna Hitam No Imei: 350637544470516 IMEI: 354967294470515. Dompet Hijau Tosca yang berisikan, Uang Tunai Sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh Ratus Ribu Rupiah).------ KTP, SIM, BPJS, KIP, KARTU VAKSIN, NPWP An. AÑAS TASIYA KHOIRUN NISA tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi AÑAS TASIYA KHOIRUN NISA dengan maksud untuk dimiliki.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke 2 KUHP.------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD IQROM BIN JAYA RUPAWAN bersama-sama Sdr REKO (DPO) dan Sdr ANDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Kp Negeri Baru, Kec Umpu Semenguk, Kab Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.10 Wib Saksi Korban Anas Tasiya Khoirun Nisa Binti Amrullah setelah selesai melakukan Penagihan dan ingin kembali menuju ke Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), saat itu Saksi Korban Nisa diikuti oleh Sepeda Motor Honda Beat Deluxe Warna Silver yang dikendarai Oleh Sdr REKO (DPO) berboncengan dengan Sdr ANDI (DPO) dan Terdakwa IQROM kemudian tidak berselang lama menyalip Saksi Korban Nisa dan langsung menghadang sepeda Motor saksi Korban.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa IQROM langsung turun dari sebelah kiri langsung menghampiri Saksi Korban Nisa  dan menarik secara paksa tas yang dikenakannya  lalu dari sebelah kanan Sdr Andi (DPO) juga ikut turun sedangkan Sdr Reko (DPO) menunggu di sepeda motor sambil mengamati kondisi sekitar, setelah Terdakwa Iqrom mendapatkan Tas tersebut mereka bertiga langsung pergi meninggalkan Saksi Korban Nisa.

 

Bahwa dipertengahan jalan dekat jalan masuk pabrik batu, mereka berhenti dipinggir jalan dan Sdr. ANDI (DPO)  dan sdr REKO (DPO) menggeledah isi tas tersebut kemudian sesampainya di Jembatan Kali Umpu, Blambangan Umpu, Sambil sepeda motor berjalan kemudian sdr. REKO (DPO) membuang Tas milik korban dan jaket yang mereka gunakan ke Kali Umpu. Kemudian kabur melarikan diri ke Bukit Kemuning dan mereka menghitung uang tersebut berjumlah sekitar Rp. 35.000.000,-( tiga puluh lima juta rupiah).

 

Bahwa Terdakwa Iqrom mendapatkan bagian sejumlah Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus rupiah) yang mana Terdakwa belikan HP Iphone XR Warna Merah seharga Rp 4.000.000(empat juta rupiah) , sedangkan sisanya dibagi dua untuk Sdr Andi dan Sdr Reko,Bahwa yang memiliki Niat merampok yaitu Sdr Andi karena merasa dendam telah dipecat dan ingin membalas dengan cara merampok Saksi Korban Nisa yang juga pernah bekerja bersama di PT. PNM untuk melakukan penagihan.

 

Bahwa Terdakwa Iqrom, Sdr Andi (DPO) dan Sdr REKO (DPO) mengambil Uang Tunai Sejumiah Rp. 32.210.000,- (Tiga Puiuh Dua Juta Dua ratus Sepuluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A13 Warna Hitam No Imei: 350637544470516 IMEI: 354967294470515. Dompet Hijau Tosca yang berisikan, Uang Tunai Sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh Ratus Ribu Rupiah).------ KTP, SIM, BPJS, KIP, KARTU VAKSIN, NPWP An. AÑAS TASIYA KHOIRUN NISA tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi AÑAS TASIYA KHOIRUN NISA dengan maksud untuk dimiliki.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat  1 Ke 4 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya