Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2020/PN Bbu | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. | 1.Sawalizon 2.Daryanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2020/PN Bbu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 61.203.737,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT 3.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya Pokok + bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp.61.203.737, Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh tujuh Rupiah. 4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok + bunga secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No:01290 an Sawalizon yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT 5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No:01290 an Sawalizon berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan Conservatoir Beslag untuk kepentingan PENGGUGAT 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No:01290 an Sawalizon untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |