Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/LH/2024/PN Bbu Ryko Febriando,SH Awik Susilo Bin Kipli Ariyanto Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 36/Pid.B/LH/2024/PN Bbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-376/L.8.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryko Febriando,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Awik Susilo Bin Kipli Ariyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa AWIK SUSILO Bin KIPLI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di di Kp. Pisang indah Kec. Bumi agung Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  setiap orang, yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaam dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa AWIK SUSILO BIN KIPLI ARIYANTO menelpon SAKSI HENGKI SANJAYA Bin CARTAS untuk menuju rumah Sdr NANANG (DPO) yang terletak di Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite, Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Awik bersama SAKSI HENGKI Tiba dirumah NANANG (DPO), kemudian SAKSI HENGKI menurunkan 40 jerigen kosong dan sebelum menaikan jerigen yang berisi BBM Pertalite sebanyak 40 jerigen ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX jenis Pick Up, dengan Noka MHKP3BA1JJK138250, Nosin K3MH18751, dengan Nopol B 9850 CAH, warna Silver Metalik, tahun 2018 ditimbang dahulu untuk memastikan takaran minyak didalam derigen tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa AWIK bersama Saksi HENGKI membawa bahan bakar minyak (BBM) Jenis pertalite tersebut menuju Kp. Tanjung Dalom Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan dan akan Terdakwa antarkan kepada Sdr. ANDRI MURYANTO (DPO) untuk dijual belikan namun didalam perjalanan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa AWIK dan Saksi HENGKI diamankan oleh penyidik SAT RESKRIM POLRES WAY KANAN.

Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis pertalite tersebut dibeli oleh Terdakwa AWIK dengan harga Rp.360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dengan isi 34 liter / Rp. 10.600,- (sepuluh ribu enam ratus rupiah) per liter nya. Terdakwa AWIK dalam menjalankan kegiatan ini berkerja sama dengan ANDRI MURYANTO (DPO) untuk mencarikan pelanggan dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari Terdakwa AWIK sedangkan SAKSI HENGKI bekerja sebagai kenek dan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap sekali pengiriman. Kemudian Terdakwa AWIK menjual kembali BBM Pertalite yang Terdakwa beli dari Sdr. NANANG tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) Per Derijen dan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per satu derigen.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum LEMIGAS dengan No. Order : 2024000523/PPP/DPMA/1/2024 dan No. PK : 2024000523/PK/DPMA.1/2024 tanggal 25 Januari 2024 ditandatangani dan disahkan oleh Riesta Anggarani selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi. Dengan Hasil Test dengan Nomor  Seri : 202400109/LHU/DPMA/I/2024 dengan kesimpulan : berdasarkan hasil Analisa di atas, Angka Oktana Riset sebesar 88,3 tidak masuk standar mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang dipasarkan Sesuai SK Dirjen Migas No. 0486/10/DJM.S/2017 Tanggal 23 November 2017.

Bahwa perbuatan Terdakwa AWIK SUSILO Bin KIPLI ARIYANTO tidak memiliki izin dari pemerintah dalam melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar, dan atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi oleh pemerintah.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-----------------

 

ATAU

KEDUA  :

----- Bahwa Terdakwa AWIK SUSILO Bin KIPLI ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di di Kp. Pisang indah Kec. Bumi agung Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  setiap orang, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan´’ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa AWIK SUSILO BIN KIPLI ARIYANTO menelpon SAKSI HENGKI SANJAYA Bin CARTAS untuk menuju rumah Sdr NANANG (DPO) yang terletak di Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite, Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Awik bersama SAKSI HENGKI Tiba dirumah NANANG (DPO), kemudian SAKSI HENGKI menurunkan 40 jerigen kosong dan sebelum menaikan jerigen yang berisi BBM Pertalite sebanyak 40 jerigen ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX jenis Pick Up, dengan Noka MHKP3BA1JJK138250, Nosin K3MH18751, dengan Nopol B 9850 CAH, warna Silver Metalik, tahun 2018 ditimbang dahulu untuk memastikan takaran minyak didalam derigen tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa AWIK bersama Saksi HENGKI membawa bahan bakar minyak (BBM) Jenis pertalite tersebut menuju Kp. Tanjung Dalom Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan dan akan Terdakwa antarkan kepada Sdr. ANDRI MURYANTO (DPO) untuk dijual belikan namun didalam perjalanan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa AWIK dan Saksi HENGKI diamankan oleh penyidik SAT RESKRIM POLRES WAY KANAN.

Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis pertalite tersebut dibeli oleh Terdakwa AWIK dengan harga Rp.360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dengan isi 34 liter /sekitar Rp. 10.600,- (sepuluh ribu enam ratus rupiah) per liter nya. Terdakwa AWIK dalam menjalankan kegiatan ini berkerja sama dengan ANDRI MURYANTO (DPO) untuk mencarikan pelanggan dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari Terdakwa AWIK sedangkan SAKSI HENGKI bekerja sebagai kenek dan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap sekali pengiriman. Kemudian Terdakwa AWIK menjual kembali BBM Pertalite yang Terdakwa beli dari Sdr. NANANG tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) Per Derijen dan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per satu derigen.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum LEMIGAS dengan No. Order : 2024000523/PPP/DPMA/1/2024 dan No. PK : 2024000523/PK/DPMA.1/2024 tanggal 25 Januari 2024 ditandatangani dan disahkan oleh Riesta Anggarani selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi. Dengan Hasil Test dengan Nomor  Seri : 202400109/LHU/DPMA/I/2024 dengan kesimpulan : berdasarkan hasil Analisa di atas, Angka Oktana Riset sebesar 88,3 tidak masuk standar mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang dipasarkan Sesuai SK Dirjen Migas No. 0486/10/DJM.S/2017 Tanggal 23 November 2017.

Bahwa perbuatan Terdakwa AWIK SUSILO Bin KIPLI ARIYANTO tidak memiliki izin dari pemerintah dalam melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar, dan atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi oleh pemerintah.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya