Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Bbu Zakaria YS Agung Ilmu Mangkunegara bin H. Tamanuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Bbu
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zakaria YS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMKA T PANJINEGARA, S.HZAKARIA YS Als LAMBUNG Bin M.YUSUF
Tergugat
NoNama
1Agung Ilmu Mangkunegara bin H. Tamanuri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan
2Azwari
3Rusli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.
  1. Menyatakan tanah seluas +/-2000 M2 (25 M x 80 M) yang menjadi Objek Sengketa, terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km.6 Rt.002 Rw.06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang masuk dalam bagian luas tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 388/Blambangan Umpu, tercatat atas nama NURCAHYANINGSIH seluas +/-17.645 M2   (Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), dan Surat Ukur Nomor : 2399/1987 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km.06 , RT 002/RW 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan;.

Adalah SAH milik Penggugat ………………………………………………………………………………………………………..

 

  1. Menyatakan Berita Acara dan Surat Ukur Nomor : 14/Blambangan Umpu/2011 dari Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1550/Blambangan Umpu, tercatat atas nama Suyanto, adalah SAH dan Mengikat Secara Hukum;.

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad);.

 

  1. Menyatakan Berita Acara Pengembalian Batas tanggal 18 Maret 2016 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan Nomor : 681/2-64.72/XI/2016 cacat hukum, tidak SAH dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;.

 

  1. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk mengembalikan status tanah semula kepada Penggugat, sesuai Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor : SK.03.02/37-800/I/2019, Tanggal 9 Januari 2019;.

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melaksanakan UPAYA ADMINISTRATIF terhadap Berita Acara Pengembalian Batas dan Pengukuran Ulang Tanggal 18 Maret 2016;.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan membayar kerugian Immateriil ataupun Moril kepada Penggugat yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.400.000.000,- (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

  • Biaya permohonan gugatan dan Jasa Pengacara                                     Rp.    75.000.000,-
  • Biaya pengembalian/hutang batal Transaksi jual beli tanah                    Rp. 200.000.000,-
  • Biaya perjalanan dan akomodasi selama sengketa berlangsung             Rp.   50.000.000,-
  • Biaya Administrasi dan koordinasi selama sengketa berlangsung           Rp.   50.000.000,-

 

Kerugian Immateriil :

  • Akibat hilangnya asset sebidang tanah seluas +/-2000 M2 senilai          Rp. 400.000.000,-
  • Akibat Penggugat di citra jati dirikan sebagai pelaku Penipuan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal penggugat, maka penggugat mengalami Keresahan, tekanan mental dan shock, rasa malu, rasa kehilangan harga diri dan Kepercayaan masyarakat, tercemarnya nama baik, terkucilkan dari pergaulan sosial, stress dan defresi, yang dihitung nilai dengan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,-. (Dua Milyar Rupiah);.

yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini (in casu);
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan Perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uit Voerbaar Bij Vorraad);.
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak