Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Bbu Aharis ZAINAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Bbu
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aharis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.731.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat  adalah Wanprestasi (Cidera Janji)
  1. Menetapkan Sita Jaminan terhadap (Satu) Unit Mobil Mitsubishi COLT FE 74 HD V 125 PS Bak Besi  No. Polisi BG 8978 YA, TAHUN 2011, WARNA KUNING No.Rangka: MHMFE74P5BK044965, No.Mesin: 4D34TG22807 a/n ZAENURI.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Unit Mobil Mitsubishi COLT FE 74 HD V 125 PS Bak Besi  No. Polisi BG 8978 YA, TAHUN 2011, WARNA KUNING No.Rangka: MHMFE74P5BK044965, No.Mesin: 4D34TG22807 a/n ZAENURI.
  3. Menyatakan Sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 8191220180900012;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika Sejumlah Rp. 144.731.200 (seratus empat puluh empat  juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak