Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Bbu Aan Suhandi Gunarso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Bbu
Tanggal Surat Kamis, 22 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aan Suhandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edison, SHAan Suhandi
Tergugat
NoNama
1Gunarso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  mengembalikan uang pada Penggugat sebesar                Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) ditambah hasil investasi selama     5 (lima) bulan yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah;
  4. Menghukum Tergugat paling lambat tujuh hari semenjak putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap Tergugat belum menyerahkan uang tersebut diatas maka seluruh jaminan akan diserahkan Tergugat pada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak