Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
9/Pdt.Bth/2024/PN Bbu |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andi Suhanda, SH. | ZULKIFLI M DIAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG CQ. KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN CQ. PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN DALAM PERKARA PIDANA NO. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISIONIL :
- Mengabulkan permohonan pemeliharaan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK yang diajukan oleh Pelawan;
- Menyerahkan Perawatan dan pengusaan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK kepada Pelawan sampai putusan dalam perkara Perlawanan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
- Memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK sampai putusan dalam perkara perdata perlawanan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK;
- Menyatakan hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Requisitoir Jaksa Penuntut Umum (Terlawan I) tanggal 10 Juli 2023 pada angka 3 sepanjang menuntut dilakukannya perampasan untuk negara 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK atas nama Zulkifli M Diah dalam Perkara Pidana No. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu atas nama Terdakwa HASANAH Binti DARMIATI ( Niet Ontvankelijke Verklaard );
- Menyatakan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor No. 43/Pid.Sus/2023/PN Bbu Jo No. 219/PID.SUS/2023/PT TJK Jo No. 274K/Pid.Sus/2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sepanjang mengenai amar dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta Kunci dan STNK yang dirampas untuk Negara, tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Terlawan menunda eksekusi terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK;
- Memerintahkan Terlawan atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1082 DW beserta kunci dan STNK kepada Pelawan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun;
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan a quo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan a quo;
- Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |